BAB 1 WAWASAN
NUSANTARA
1.
Pengertian Wanus
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945
2.
Aspek Wanus
·
Aspek Trigatra :
letak geografis, kekayaan alam, keadaan & kemampuan penduduk
·
Aspek Pancagatra :
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan&keamanan
3.
Implementasi Wanus
Mencintai
produk dalam negeri
4.
Fungsi Dan Tujuan Wanus
·
Tujuan Kedalam : trigatra dan panca gatra
·
Tujuan Keluar : ikut serta melaksankan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
BAB 2 HAM
1.
Pengertian HAM
·
HAM adalah hak pokok yang diberikan oleh tuhan
yme kepada setiap sejak manusia dilahirkan (universal & kodrat Tuhan YME)
·
Hak asasi alamiah : hidup, kemerdekaan, memiliki
·
Berkembang dalam masyarakat : hak pribadi,
sosial budaya, politik, ekonomi,
persamaan hukum dan pemerintahan, prosedur hukum
·
Perbedaan HAM dan Hak Warga Negara : hak asasi manusia bersifat universal ,
sedangkan hak warga negara hanya pada lingkup suatu negara
2.
Substansi HAM dalam Pancasila
No.
|
Sila Pancasila
|
Jenis Hak Asasi yang
Terkait
|
1.
|
Ketuhanan
Yang Maha Esa
|
|
2.
|
Kemanusian
yang Adil dan Beradab
|
|
3.
|
Persatuan
Indonesia
|
|
4.
|
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
|
|
5.
|
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
|
|
3.
Kasus Pelanggaran HAM
·
Berat : pembunuhan, pembantaian,
genosida(pembunuhan besar besaran)
·
Ringan : bullying, memaki, menyebut gelar
tak pantas
·
Pasal-Pasal HAM
o
UU No 39 / 1999 = hak asasi manusia
o
UU No 26 / 2000 = upaya pelanggaran ham
·
Akibat terjadinya pelanggaran HAM = kurang tegas
aparat penegak hukum, supremacy of low and democracy belum diindahkan
4. Upaya Penegakan HAM
a.
Membentuk kerjasama internasional dalam upaya
penegakkan HAM
b.
Membentuk lembaga terkait penegakkan HAM
c.
Membentuk undang-undang terkait penegakkan HAM
d.
Membentuk pengadilan HAM
BAB 3 PEMERINTAHAN DI
INDONESIA
1.
Sistem Pemerintahan Di Indonesia
·
Sentralisasi (terpusat) = pol ln,
agama/kepercayaan,yustisi, hankam, kebijakan moneter dan fiskal
·
Desentralisasi (otoda/daerah) = deconsentrasi,
tugas pembantuan
2.
Lembaga Negara
·
Konstitutif
·
Eksaminatif
·
Bank Central
·
Legislatif
·
Eksekutif dan Wakil Presiden
·
Yudikatif
3.
Kabinet Presidensil
UUD NRI
tahun 1945 pasal 17 (1,2,3, dan 4)
1)
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden. *)
3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan. *)
4)
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam undang-undang. ***)
4.
Lembaga KPK
Tugas =
- Melaporkan sistem laporan tindak korupsi
- Meminta informasi pemberantasa tindak
korupsi
- Dengar pendapat dalam pemberantasan korupsi
- Meminta laporan tentang korupsi
BAB 4 DEMOKRASI
1.
Macam Macam Demokrasi
·
Demokrasi Pancasila = kebebasan berpendapat,
hasil keputusan dapat dipertanggungjawabkan
·
Demokrasi Liberal = kebebasan mutlak, adanya
partai oposisi
·
Demokrasi Komunikasi = partai tertutup, hanya
terdapat satu partai
BAB 5 Sistem Hukum dan Peradilan
1.
Sistem Hukum
Sistem hukum adalah proses atau
rangkaian hukum yang melibtkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai
unsur yang terdapat didalamnya
2.
Aparat Hukum
·
Polisi
·
Jaksa
·
Hakim
3.
Macam-macam hukum = hukum public & hukum
privat
BAB 6 SISTEM
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
1.
Tenaga Kerja
·
Tenaga kerja adalah setiap orang yang dapat
melakukan pekerjaan
·
Tenaga kerja adalah setiap orang yang dapat
menghasilkan barang/jaasa
2.
Hak Tenaga Kerja
·
Kesempatan kerja
·
Perlakuan yang sama
·
Mengembangkan kompetensi kerja
3.
Pasal 86 Ayat 1 UU No.13 / 2000
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas:
a.
keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
moral dan kesusilaan; dan
c.
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar