Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional
Asas Hukum Internasional
a. Asas Teritorial
b. Asas Kebangsaan
c. Asas Kepentingan Umum
d. Asas Persamaan Derajat
e. Asas Keterbukaan
Hukum internasional dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Publik Internasional : kumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat
b. Hukum Perdata Internasional : ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antar seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan
Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah Internasional : pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini
b. Pengadilan Internasional
Hubungan Internasional
Pengertian
Hubungan Internasional : Hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas kenegaraan
Landasan Hukum Hubungan Internasional
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi "... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Asas-Asas Hubungan Internasional
a. Asas Teritorial
b. Asas Kebangsaan
c. Asas Kepentingan Umum
Alasan Diperlukannya Hubungan Internasional
a. Demi kepentingan nasional
b. Upaya memelihara perdamaian dunia
c. Mengembangkan demokrasi politik
Perlunya kerja sama dalam
bentuk hubungan internasional
antara lain karena faktor-faktor
berikut.
a. Faktor internal, yaitu
adanya kekhawatiran
terancamnya kelangsungan
hidup kesananya, baik
melalui kudeta maupun
intervensi dari negara lain.
b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri
bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja
sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya
memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya,
pertahanan, dan keamanan.
Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antarbangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar